Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melaksanakan kunjungan ke Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Kualitas di Jakarta Timur. Kunjungan ini dalam rangka menyerahkan akta halal terhadap 223 UMKM dan menyaksikan penandatanganan kerja sama Implementasi dan Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Perdagangan.
“Hari ini menyerahkan sertifikasi halal terhadap beberapa 223 pelaku usaha UKM,” kata Zulkifli Hasan dalam penyerahan sertifikasi halal di gedung Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Kualitas, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).
Mendag mengatakan, telah selayaknya tiendasdeconveniencia.org pemerintah membantu pelaku UMKM dalam mendapat sertifikasi halal. Lantaran UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia.
Ia mau, dengan pemberian sertifikasi halal ini dapat menyokong pelaku UMKM menigkatkan produktivitasnya sehingga kapabel berkompetisi dengan produk-produk impor.
Lebih lanjut, Mendag mengusulkan terhadap Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Kualitas untuk melaksanakan sosialisasi terhadap asosiasi-asosiasi UMKM untuk mengakomodir pembuatan sertifikasi halal.
“Tadi memang ada kesusahan bila satu persatu kan gak free segala. Terus aku punya pengalaman waktu Menteri Kehutanan bila satu-satu itu repot ngurusnya, gimana orang mau jualan baso mau sertifikasi gimana caranya, nah aku usulan itu lewat pak terhadap badan lewat asosiasi,” jelasnya.
Tanggung Hawab Asosiasi
Menurutnya, bila asosiasi mengakomodir pelaku UMKM dalam mendapat sertifikasi halal, karenanya secara seketika juga membantu pemerintah dalam mempercepat sertifikasi halal produk-produk UMKM di tanah air.
Jadi asosiasi bertanggungjawab pada anggotanya. Semisal pedagang baso kan banyak ada 1.000 anggotanya, cukup kasih sample aja satu ia dapat gandakan untuk 1.000 (pedagang) tapi dijamin oleh asosiasi lebih gampang. Apalagi, misalnya kosmetik juga dapat ada asosiasinya dapat, jadi maksud aku itu tidak satu persatu sebab ia kecil-kecil tapi lewat perkumpulannya,” pungkasnya.
Kebijakan Patut Halal UMK Ditunda, Menag Klaim Jokowi Berpihak ke Pelaku Usaha Kecil
Sebelumnya, pemerintah menentukan menunda pelegalan keharusan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.
Keputusan itu diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikala Rapat Terbatas yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada Rabu (15/5) di Istana Presiden, Jakarta.
Merespons hal itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengklaim penundaan adalah bukti pemerintah berpihak terhadap rakyat kecil, lebih-lebih mereka pelaku UMK.
“Kebijakan penundaan keharusan sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberikan kans untuk mengurus Nomor Induk Berupaya (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” tulis Yaqut lewat siaran pers diterima, Kamis (16/5/2024).
Ia menilai, keputusan diambil kepala negara menjadi pelindung bagi pelaku usaha, lebih-lebih UMK, supaya tidak bermasalah secara hukum atau terkena hukuman administratif.
Namun demikian, untuk produk selain UMK yang terkategori self declare, seperti usaha menengah dan besar, keharusan sertifikasi halalnya konsisten diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
Karena, Kewajiban sertifikasi halal telah dibatasi dalam Tertib Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 perihal Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Pasal 140 hukum ini mengatur bahwa penahapan keharusan bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasit sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 oktober 2024,” jelasnya.