Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani enggan merespons berkaitan Regu Peraturan Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) yang meminta dirinya hadir sebagai saksi dalam sidang Konflik Hasil Pemilihan Biasa (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketika ditanya awak media, Kamis (28/3/2024) di Istana Negara, Jakarta, berkaitan tanggapan permintaan itu, Sri Mulyani hanya tersenyum. Itu pula dikala ditanya berkaitan apakah dirinya sudah mendengar isu tersebut atau belum Sri Mulyani hanya menggeleng sekali dan dia konsisten terdiam sampai menjelang mobilnya yang berwarna hitam.
Sebelumnya, Ketua Regu Peraturan Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir menyela dan bertanya kepada majelis hakim konstitusi berkaitan permohonanya supaya Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memanggil sejumlah pihak dari kalangan menteri untuk ikut bersaksi berkaitan sengketa Pilpres 2024 yang diyakininya sarat kecurangan dari alat negara yang diintervensi oleh presiden.
Kami sudah memberi tahu mahjong ways 3 permohonan kepada majelis hakim untuk bisa menolong menghadirkan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Sri Mulyani), Menteri Sosial Republik Indonesia (Tri Rismaharini), Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Zulkifli Hasan), Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia (Airlangga Hartarto) guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Menurut Mulia,\\” kata Ari di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.
Mendengar hal itu, Suhartoyo mengaku belum bisa memberikan jawaban. Regu dia, empat menteri yang diminta untuk dihadirkan mesti dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terpenting dahulu.
\\”Peraturan nanti kami bahas,\\” singkat Suhartoyo.
Kubu Ganjar Juga Sama
Pada peristiwa tersebut, Todung Mulya Lubis selaku Ketua Regu Peraturan Ganjar-Mahfud yang juga hadir dalam persidangan mengaku mendorong permintaan dari Regu Peraturan Nasional AMIN untuk menghadirkan para menteri dari kabinet Jokowi. Ketika majelis hakim, Todung mengevaluasi hal tersebut penting, karena banyak keadaan sulit mengenai dugaan kecurangan Pemilu yang mesti diungkap.
Salah satunya berkaitan pengaplikasian bantuan sosial atau bansos yang masif dan dipercaya berdampak dalam mendongkrak suara dari Prabowo-Gibran.
\\”Banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal dan lain-lain, kami juga ingin ajukan permohonan yang sama. Jadi kami mohon perkenan majelis hakim mengabulkan,\\” ujar Todung.
Akan Dipertimbangkan
Mendengar hal itu, Suhartoyo menegaskan perbuatan menghadirkan menteri dalam persidangan sengketa Pilpres mesti dicermati dengan mendetail. Kecuali, perkara sengketa Pilpres di MK yaitu inter-partes atau perkara yang akibat putusannya hanya berlaku pada perkara yang diputus saja.
tersebut berbeda dengan MK dikala mengerjakan uji perkara undang-undang atau judicial review.
\\”Nanti kami pertimbangkan, mesti dicermati. Mahkamah tolong memanggil nanti ada irisan-irisan dengan keberpihakan jadi mesti hati-hati. memang mahkamah yang memerlukan dan ingin mendengar, bukan saksi/spesialis,\\” Suhartoyo menandasi.